Pilihan Penyelesaian Sengketa

Pilihan Penyelesaian Sengketa

Course modified date: 28 Jul 2022
Setiap masyarakat memiliki mekanisme atau cara penyelesaian sengketa. Kelemaham dan keterbatasan sistem peradilan (litigasi) dalam penyelesaian sengketa hukum di masyarakat, antara lain disebabkan karena lama dan mahalnya biaya berperkara, maka lahirlah model alternative penyelesaian sengketa di luar peradilan ( non – litigasi ). Pilihan Penyelesaian sengketa alternatif dalam sistem hukum Indonesia menurut UndangUndang No 30 Tahun 1999 dikenal beberapa metode yaitu Arbitrase, Mediasi, Konsiliasi, Negosiasi, Konsultasi. Pengoperasionalan model ini oleh mahasiswa dalam penyelesaian sengketa hukum diperlukan pengetahuan dan pemahaman hukum secara teoritikal maupun praktis