Pilihan Penyelesaian Sengketa
Course modified date: 28 Jul 2022
Setiap masyarakat memiliki mekanisme atau cara penyelesaian sengketa. Kelemaham dan
keterbatasan sistem peradilan (litigasi) dalam penyelesaian sengketa hukum di
masyarakat, antara lain disebabkan karena lama dan mahalnya biaya berperkara, maka
lahirlah model alternative penyelesaian sengketa di luar peradilan ( non – litigasi ). Pilihan
Penyelesaian sengketa alternatif dalam sistem hukum Indonesia menurut UndangUndang No 30 Tahun 1999 dikenal beberapa metode yaitu Arbitrase, Mediasi, Konsiliasi,
Negosiasi, Konsultasi. Pengoperasionalan model ini oleh mahasiswa dalam penyelesaian
sengketa hukum diperlukan pengetahuan dan pemahaman hukum secara teoritikal
maupun praktis
- Teacher: psik_fh .
- Teacher: IKANINGTYAS Tyas
- Teacher: Hikmatul Ula
- Enrolled students: 16